Selasa, 08 Desember 2009

QIYAMUL-LAIL [2]

HUKUM QIYAMUL'LAIL

Qiyamul-lail atau shalat Tahajjud hukumnya sunnat. Hal ini telah ditegaskan Allah dengan firman-Nya dalam QS: Al-Isra': 79 yang artinya :
"Dan pada sebagian malam hendaklah engkau bertahajjud (bangun untuk mengerjakan shalat) sebagai tambahan bagimu "

Lafazh "nafilah" artinya tambahan, yaitu tambahan dari yang wajib.Tambahan dari yang wajib itu maksudnya sunnat, yang dianjurkan untuk dikerjakan. Dalam salah satu hadits, Abu Hurairah meriwayatkan : "Rasulullah ditanya: Shalat apa yang lebih afdhal (utama) setelah shalat wajib ? Beliau menjawab: Shalat (yang dikerjakan) pada waktu malam" (HR. Jama'ah, kecuali Bukhari).

Dan Rasulullah juga bersabda:
"Shalat yang paling utama sesudah (shalat) fardhu, (ialah) shalat lail" (HR. Muslim)

Dengan keterangan di atas jelaslah bahwa Qiyamul-lail itu hukumnya sunnat.



WAKTU QIYAMUL'LAIL

Masing-masing shalat memiliki waktu-waktu yang tertentu. Tidak boleh mengerjakan shalat di luar batas waktu yang telah ditentukan, kecuali ada dalil yang membolehkannya. Allah berfirman dan QS An-Nisa': 103 :
"Sesungguhnya shalat itu ditentukan waktunya atas orang-orang mu'min"

Adapun waktu bagi qiyamul-lail secara umum adalah pada malam hari, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah dalam QS Al Muzzamil: 1-4 yang artinya :
"Hai orang yang berselimut ! Bangunlah (untuk mengerjakan shalat) pada waktu malam, kecuali sedikit (dari padanya), (yaitu) setengahnya atau kurang sedikit dari padanya. Atau lebihkan dari setengahnya sedikit, dan bacalah Al-Qur'an dengan teratur dan pelan-pelan".

Adapaun permulaan waktu bagi Qiyamul'lail, sesudah selesai shalat Isya' dan akhir waktunya hingga fajar. Untuk itu marilah kita perhatikan hadits-2 berikut ini :

Aisyah meriwayatkan : " Rasulullah pernah shalat antara waktu yang kosong (selesai) shalat isya' hingga fajar sebelas rakaat, beliau memberi salam pada tiap-tiap dua rakaat dan berwitir satu rakaat" (HR Bukhari).

Rasulullah bersabda : "Berwitirlah sebelum masuk waktu subuh" (HR Muslim).

Jadi waktu untuk qiyamul-lail itu terbentang dari sejak seseorang selesai menunaikan shalat isya' hingga sebelum terbit fajar sebagai tanda permulaan waktu shalat subuh. Adapaun waktu yang paling utama untuk menunaikan qiyamul-lail adalah pada akhir malam atau sering juga disebut apabila malam sudah tinggal sepertiganya.

Rasulullah bersabda : " Barang siapa takut tidak akan (dapat) bangun pada akhir malam, maka boleh ia berwitir pada awal malam, tetapi barangsiapa percaya bahwa ia (dapat) bangun pada akhir malam maka hendaknya berwitir pada akhir malam karena shalat pada akhir malam itu disaksikan (malaikat) dan yang demikian itu paling utama" (HR Muslim).

Akhir malam itu relatif, untuk itu marilah kita memperhatikan riwayat-riwayat berikut ini agar mendapat gambaran yang jelas .

"Dari Aisyah, ia berkata: Setiap malam Rasululah mengerjakan shalat witir, yaitu pada permulaan malam, atau pada pertengahan malam, atau pada akhir malam dan shalat witirnya itu selesai pada waktu dini hari (akhir malam sebelum terbit fajar) (HR Jama'ah).

"Dari Aisyah, ia berkata: Tiap malam Rasulullah berwitir dan witirnya itu selesai hingga dini hari" (HR Bukhari).

"Dari Zaid bin Tsabit, ia berkata: Kami makan sahur bersama Nabi saw kemudian beliau pergi shalat. Ada yang bertanya: Berapa (lama) antara adzan dan waktu makan sahur ? Dia (Zaid) menjawab: kira-kira (selama membaca) lima puluh ayat" (HR. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan tiga riwayat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Qiyamul-lail itu boleh dikerjakan pada awal malam atau pertengahan malam. Tetapi yang paling utama adalah dini hari dan selesai sebelum adzan subuh dikumandangkan kira-kira orang selesai membaca lima puluh ayat al-Qur'an.

Bersambung : rakaat qiyamul -lail....

Disalin dari buku SHIFAT DAN KAIFIYAT QIYAMUL-LAIL oleh Aliga Ramli, Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar