Senin, 07 Desember 2009

QIYAMUL-LAIL [1]

PENGERTIAN QIYAMUL-LAIL

{Z7ZCE4NSAXTT}

Kata atau lafazh Qiyam apabila asalnya dari kata kerja (fi'il) qaa-ma, artinya : tegak atau berdiri. Kata qiyam juga merupakan bentuk jama' dari kata qaa-imun, artinya: yang tegak, yang berdiri.
Kata atau kalimat Lail dalam bahasa Indonesia biasanya diartikan malam, yaitu masa atau waktu yang datang sesudah siang. Maka yang disebut malam adalah masa yang terbentang dari sejak terbenam matahari hingga terbitnya.

Adapaun yang dimaksud dengan "qiyam" dalam bahasan ini adalah shalat. Adapun shalat disebut qiyam, karena pada asalnya shalat itu harus dikerjakan berdiri. Jadi yang dimaksud dengan qiyamul-lail ialah shalat yang dikerjakan pada waktu malam dengan shifat, kaifiyat dan rakaat tertentu sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya. Berkenaan dengan qiyamul-lail ini Allah berfirman dalam Al-Furqon : 63-64 yang artinya :
"Dan hamba-hamba Allah yang Maha penyayang (ialah) mereka yang berjalan di permukaan bumi ini dengan merendah diri, dan apabila orang-orang jahil mengajak mereka berbicara (dengan perkataan yang tidak sopan), mereka menjawab dengan perkataan yang sopan. Dan mereka itu apabila pada waktu malam hari bersujud dan berdiri (shalat) karena (ikhlas) kepada Tuhan mereka."

Kata "yabie-tuu-na" asalnya dari kata "baa-ta; yabie-tu", artinya: mendapatkan atau melalui waktu malam, baik tidur atau tidak. Adapun kata "sujjadan", artinya: sujud dengan meletakkan dahi pada tempat sujud; dan "qiyaa-man", artinya: berdiri pada kaki. Keduanya merupakan bagian dari kaifiyat shalat, tetapi yang dimaksud adalah shalat itu sendiri.
Al-Mughirah bin Syu'bah berkata:
"Rasulullah saw berdiri (sholat pada waktu malam) sehingga kedua kaki beliau bengkak. Maka beliau ditanya; Bukankah Allah telah mengampuni-mu dosa yang telah lalu dan yang akan datang? Beliau menjawab: Apakah tidak sepatutnya aku menjadi seorang hamba yang bersyukur" (HR. Bukhari dan Muslim).

"Qaa-ma" yang menyebabkan kedua kaki Rasulullah itu bengkak, adalah sholat yang didalamnya beliau membaca surah-surah yang panjang sehingga waktu berdirinya itu lama. Berdasarkan dua keterangan di atas jelaslah bahwa baik Al-Qur'an maupun hadits menggunakan kata (qaa-ma; yaquu-mu; qiyaa-man) juga untuk sholat. Perlu diperhatikan bahwa yang disebut Qiyamul-lail itu terdiri dari:

Pertama: Shalatul-lail; yaitu sholat yang dikerjakan dengan rakaat yang genap.
Kedua: Shalatul-witri; yaitu shalat yang dikerjakan dengan rakaat yang ganjil.


Untuk lebih jelasnya marilah kita perhatikan hadits berikut ini. Rasulullah bersabda:
"Apabila fajar telah terbit, habislah waktu bagi shalatul-lail dan shalatul-witri, maka berwitirlah sebelum terbit fajar" (HR. Tirmidzi).

Aisyah berkata:
"Rasululah shalat pada waktu malam tiga belas rakaat dan beliau ber-witir dari (tiga belas rakaat) itu lima (rakaat), beliau tidak duduk pada rakaat-rakaat itu melainkan pada yang terakhir ." (HR. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadits di atas dapat disimpulkan bahwa Qiyamul lail itu terdiri dari shalatul-lail dan shalatul witri.

Shalat iftitah

Shalat iftitah adalah shalat 2 rakaat yang boleh dikerjakan sebelum melaksanakan qiyamul-lail. Bagi seseorang yang akan mengerjakan Qiyamul-lail boleh memulai dengan 2 rakaat shalat iftitah, tetapi boleh juga tidak. Jadi shalat iftitah itu hanya berhubungan dengan qiyamul-lail, dan tidak ada hubungannya dengan shalat-shalat sunnat yang lain. Rasulullah bersabda:
"Apabila salah seorang dari kamu akan shalat pada waktu malam, hendaklah memulai shalatnya dengan 2 rakaat yang ringan" (HR. Ahmad dan Muslim).

Dari Aisyah berkata: " Rasulullah apabila shalat pada waktu malam (qiyamul-lail) memulai shalatnya dengan 2 rakkat yang ringan " (HR. Ahmad, Muslim dan Abu Dawud).

Nama - nama Qiyamul-lail

Qiyamul-lail memiliki beberapa nama, tetapi hakekatnya satu. Di antara nama-nama itu adalah :

1. Shalat Tahajjud

Qiyamul-lail apabila dikerjakan sesudah tidur pada malam hari, disebut Shalat Tahajjud. Tahajjud asalnya dari kata kerja (fi'il) tahajjada, artinya: bangun tidur. Firman Allah dalam Al-Isra': 79 :
"Dan pada sebagian malam hendaklah engkau ber-tahajjud (bangun untuk shalat), sebagai tambahan (shalat sunnat) bagimu, niscaya Tuhan-mu akan bangkitkanmu pada kedudukan yang terpuji."

2. Qiyamu Ramadhan

Qiyamul-lail yang dikerjakan pada malam bulan Ramadhan disebut Qiyamu Ramadhan. Dalam salah satu hadits diriwayatkan:
"Abu Hurairah berkata: Rasulullah saw menggemarkan (ummat Islam) mengerjakan qiyamu Ramadhan dengan perintah yang tidak keras" (HR Bukhari)

3. Shalat Tarawih

Qiyamul-lail yang dikerjakan pada malam bulan Ramadhan sering juga disebut Shalat Tarawih. Penamaan dengan shalat tarawih ini tidak kita jumpai dalam hadits-hadits, sebab hal tersebut merupakan istinbathiyyah dari riwayat berikut ini :
"Rasululaah saw pernah mengerjakan shalat 4 rakaat pada waktu malam, kemudian beliau bersenang-senang (istirahat) lama sekali sehingga aku merasa sayang padanya" (HR Baihaqi).

Dalam riwayat di atas terdapat lafazh "yataraw-wahu" yang artinya istirahat pada tiap-tiap selesai mengerjakan 4 rakaat. Dari lafazh tersebut kemudian di-istinbath sehingga timbullah istilah shalat tarawih walaupun terkadang pelaksanaannya tidak istirahat pada setiap selesai 4 rakaat.
Tersebut dalam riwayat lain sbb :
"Dasri Ibnu Abbas, ia berkata: Aku bermalam di rumah bibikku Maimunah bibti al-Harits, istri Nabi saw pada malam harinya Nabi saw. giliran tidur di ruamhnya Nabi Saw shalt isya', kemudian beliau pulang lalu shalt 4 rakaat, sesudah itu beliau tidur. Beliau kemudian bangun dan berkata: masih tidur anak muda itu (Ibnu Abbas) atau ucapan yang serupa itu, sesudah itu beliau berdiri, lalu aku berdiri pula di samping sebelah kirinya, kemudian beliau memindahkanku ke sebelah kanannya, lastas beliau shalat 5 rakaat, sesudah itu shalat (lagi) 2 rakaat, kemudian beliau tidur sehingga aku mendengar suara dengkurnya, sesudah bagun beliau pergi shalat (ke masjid). (HR. Bukhari).

Memperhatikan hadits di atas bahwa bentuk istirahat setelah selesai 4 rakaat itu di antaranya tidur. Adapaun bentuk-bentuk lain dapat disesuaikan dengan kepentingan, selama bermanfaat untuk ummat, seperti: ceramah dan lainnya.

4. Shalat Lail

Qiyamul-lail disebut shalat lail, karena waktu mengerjakannya pada waktu malam hari. Imam Muslim meriwayatkan shalat yang dikerjakan Rasulullah dengan berjamaah pada malam bulan Ramadhan selam 3 malam dan pada malam ke 4 beliau tidak keluar untuk mengimami shalat, maka pagi harinya ditanya , beliau menjawab:
"Tetapi aku khawatir shalat lail itu diwajibkan atas kamu"

5. Shalat Witir

Qiyamul-lail disebut shalat witir karena jumlah rakaatnya ganjil. Imam Ibnu Hibban meriwayatkan peristiwa shalat Rasulullah di Masjid sebagaimana telah disebutkan di atas denga lafazh sebagai berikut yang artinya :"Sesungguhnya aku khawatir shalat witir itu diwajibkan atas kamu"

Shalat yang dikerjakan oleh Rasulullah dengan berjamaah di Masjid selama 3 malam itu adalah Qiyamu Ramadhan atau Qiyamul-lail. Adapaun jawaban Rasulullah ada yang meriwayatkan dengan lafazh "Shalat Lail" dan "Shalat witir". Ini menunjukkan bahwa Qiyamul-lail itu boleh disebut shalat lail apabila ditinjau dari segi waktu pelaksanaannya dan boleh disebut shalat witir bila dilihat dari jumlah raka'atnya.


Bersambung : Hukum Qiyamul lail....

Disalin dari buku SHIFAT DAN KAIFIYAT QIYAMUL-LAIL oleh Aliga Ramli, Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar