oleh : Syaikh Abu Abdillah Musnid al-Qahthani
Manfaat ke–4 : Mengagungkan dan Menekankan Apa yang Diangungkan dan Ditekankan Oleh Rasul shallallahu 'alahi wasallam
Shalat berjamaah memiliki arti yang besar dan urgen sekali. Perintah melakukannya tidak saja dalam situasi-situasi biasa, tetapi Allah memerintahkan bahkan menekankan shalat berjamaah sampai dalam situasi khauf (tak aman, menakutkan).
Allah berfirman,
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصلاوة فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مّنْهُمْ أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُواْ فَلْيَكُونُواْ مِن وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أخرى لَمْ يُصَلُّواْ فَلْيُصَلُّواْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُواْ حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الذين كَفَرُواْ لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَّيْلَةً واحدة وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن كَانَ بِكُمْ أَذًى مّن مَّطَرٍ أَوْ كُنتُم مَّرْضَى أَن تَضَعُواْ أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُواْ حِذْرَكُمْ إِنَّ الله أَعَدَّ للكافرين عَذَاباً مُّهِيناً
“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka'at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bershalat,lalu bershalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata.” (An-Nisa':102).
Demikian pula Nabi shallallahu 'alahi wasallam menekankan shalat berjamaah. Beliau memerintahkan shalat berjamaah dan tidak memberi rukhshah (keringanan) kepada orang yang meninggalkannya, sebagaimana akan kita bahas kemudian, insya Allah. Di antara contohnya, ada seorang laki-laki buta datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, meminta izin beliau untuk meninggalkan shalat berjamaah. Ia menyebutkan (alasan) bahwa rumahnya jauh dan tak ada seorangpun yang menuntunnya. Sementara perjalanannya (menuju masjid) penuh dengan singa dan binatang buas lainnya. Selain itu, ia juga mengemukakan alasan-alasan lain. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bertanya,
أَتَسْمَعُ النِّدَاءَ؟ قَالَ: نَعَمْ قَالَ: أَجِبْ. وَفيِ رِوَايَةٍ قَالَ: لاَ أَجِدُ لَكَ رُخْصَةً
“Apakah engkau mendengar adzan ?” Ia menjawab, “Benar.” “(Jika demikian) maka jawablah (penuhilah seruannya).”dalam riwayat lain dikatakan, “Aku tidak mendapati rukhsah (keringanan, dispensasi) untukmu.” (Mukhtashar Shahih Muslim)
Manfaat ke–5 : Mematuhi Perintah Rasul shallallahu 'alahi wasallam
Dengan shalat berjamaah berarti mematuhi perintah Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam dan mengikuti sunnah beliau, baik qauliyah (ucapan) maupun fi’liyah (perbuatan). Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam memerintahkan kita melakukan dan bersegera shalat berjamaah. Beliau bersabda,
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ
“Siapa yang mendengar adzan lalu tidak mendatanginya (untuk shalat berjamaah) maka tidak ada shalat baginya kecuali udzur.” (Lihat Shahihul Jami’ (6300))
إِذَا كَانُوْا ثَلاَثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِاْلإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ
“Jika mereka bertiga maka hendaklah salah seorang dari mereka menjadi imam. Dan yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling pandai membaca (al-Qur’an).” (HR Muslim)
www.alsofwah.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar