Tampilkan postingan dengan label sunnah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sunnah. Tampilkan semua postingan

Senin, 31 Januari 2011

Puasa Sunnah dalam Setahun

Sungguh, puasa adalah amalan yang sangat utama. Di antara ganjaran puasa disebutkan dalam hadits berikut, “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi” (HR. Muslim no. 1151).

Adapun puasa sunnah adalah amalan yang dapat melengkapi kekurangan amalan wajib. Selain itu pula puasa sunnah dapat meningkatkan derajat seseorang menjadi wali Allah yang terdepan (as saabiqun al muqorrobun).[1] Lewat amalan sunnah inilah seseorang akan mudah mendapatkan cinta Allah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits qudsi, “Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya” (HR. Bukhari no. 2506).

Pada kesempatan kali ini, Buletin At Tauhid mencoba mengangkat pembahasan puasa sunnah yang bisa diamalkan sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat.

Puasa Senin Kamis

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 747. Shahih dilihat dari jalur lainnya).

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari senin dan kamis.” (HR. An Nasai no. 2360 dan Ibnu Majah no. 1739. Shahih)

Puasa Tiga Hari Setiap Bulan Hijriyah

Dianjurkan berpuasa tiga hari setiap bulannya, pada hari apa saja. Mu’adzah bertanya pada ‘Aisyah, “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa tiga hari setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab, “Iya.” Mu’adzah lalu bertanya, “Pada hari apa beliau melakukan puasa tersebut?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak peduli pada hari apa beliau puasa (artinya semau beliau).” (HR. Tirmidzi no. 763 dan Ibnu Majah no. 1709. Shahih)

Namun, hari yang utama untuk berpuasa adalah pada hari ke-13, 14, dan 15 dari bulan Hijriyah yang dikenal dengan ayyamul biid.[2] Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.” (HR. An Nasai no. 2345. Hasan). Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2424. Hasan)

Puasa Daud

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Puasa yang paling disukai oleh Allah adalah puasa Nabi Daud. Shalat yang paling disukai Allah adalah Shalat Nabi Daud. Beliau biasa tidur separuh malam, dan bangun pada sepertiganya, dan tidur pada seperenamnya. Beliau biasa berbuka sehari dan berpuasa sehari.” (HR. Bukhari no. 3420 dan Muslim no. 1159)

Cara melakukan puasa Daud adalah sehari berpuasa dan sehari tidak. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Puasa Daud sebaiknya hanya dilakukan oleh orang yang mampu dan tidak merasa sulit ketika melakukannya. Jangan sampai ia melakukan puasa ini sampai membuatnya meninggalkan amalan yang disyari’atkan lainnya. Begitu pula jangan sampai puasa ini membuatnya terhalangi untuk belajar ilmu agama. Karena ingat, di samping puasa ini masih ada ibadah lainnya yang mesti dilakukan. Jika banyak melakukan puasa malah membuat jadi lemas, maka sudah sepantasnya tidak memperbanyak puasa. … Wallahul Muwaffiq.”[3]

Puasa di Bulan Sya’ban

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya.” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156). Yang dimaksud di sini adalah berpuasa pada mayoritas harinya (bukan seluruh harinya[4]) sebagaimana diterangkan oleh Az Zain ibnul Munir.[5] Para ulama berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyempurnakan berpuasa sebulan penuh selain di bulan Ramadhan agar tidak disangka puasa selain Ramadhan adalah wajib.[6]

Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164)

Puasa di Awal Dzulhijah

Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968. Shahih). Keutamaan sepuluh hari awal Dzulhijah berlaku untuk amalan apa saja, tidak terbatas pada amalan tertentu, sehingga amalan tersebut bisa shalat, sedekah, membaca Al Qur’an, dan amalan sholih lainnya.[7] Di antara amalan yang dianjurkan di awal Dzulhijah adalah amalan puasa.

Dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya[8], …” (HR. Abu Daud no. 2437. Shahih).

Puasa ‘Arofah

Puasa ‘Arofah ini dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Abu Qotadah Al Anshoriy berkata, “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa ‘Arofah? Beliau menjawab, ”Puasa ‘Arofah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu” (HR. Muslim no. 1162). Sedangkan untuk orang yang berhaji tidak dianjurkan melaksanakan puasa ‘Arofah. Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa ketika di Arofah. Ketika itu beliau disuguhkan minuman susu, beliau pun meminumnya.” (HR. Tirmidzi no. 750. Hasan shahih).

Puasa ‘Asyura

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah – Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163). An Nawawi -rahimahullah- menjelaskan, “Hadits ini merupakan penegasan bahwa sebaik-baik bulan untuk berpuasa adalah pada bulan Muharram.”[9]

Keutamaan puasa ‘Asyura sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Qotadah di atas. Puasa ‘Asyura dilaksanakan pada tanggal 10 Muharram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertekad di akhir umurnya untuk melaksanakan puasa ‘Asyura tidak bersendirian, namun diikutsertakan dengan puasa pada hari sebelumnya (9 Muharram). Tujuannya adalah untuk menyelisihi puasa ‘Asyura yang dilakukan oleh Ahlul Kitab.

Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134).

Ketentuan dalam Melakukan Puasa Sunnah

Pertama: Boleh berniat puasa sunnah setelah terbit fajar jika belum makan, minum dan selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Berbeda dengan puasa wajib maka niatnya harus dilakukan sebelum fajar.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kura, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154). An Nawawi memberi judul dalam Shahih Muslim, “Bab: Bolehnya melakukan puasa sunnah dengan niat di siang hari sebelum waktu zawal (bergesernya matahari ke barat) dan bolehnya membatalkan puasa sunnah meskipun tanpa udzur. ”

Kedua: Boleh menyempurnakan atau membatalkan puasa sunnah. Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah diatas. Puasa sunnah merupakan pilihan bagi seseorang ketika ia ingin memulainya, begitu pula ketika ia ingin meneruskan puasanya. Inilah pendapat dari sekelompok sahabat, pendapat Imam Ahmad, Ishaq, dan selainnya. Akan tetapi mereka semua, termasuk juga Imam Asy Syafi’i bersepakat bahwa disunnahkan untuk tetap menyempurnakan puasa tersebut.[10]

Ketiga: Seorang istri tidak boleh berpuasa sunnah sedangkan suaminya bersamanya kecuali dengan seizin suaminya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ada kecuali dengan seizinnya.” (HR. Bukhari no. 5192 dan Muslim no. 1026)

An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah puasa sunnah yang tidak terikat dengan waktu tertentu. Larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama Syafi’iyah. Sebab pengharaman tersebut karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang dengan istrinya setiap harinya. Hak suami ini wajib ditunaikan dengan segera oleh istri. Dan tidak bisa hak tersebut terhalang dipenuhi gara-gara si istri melakukan puasa sunnah atau puasa wajib yang sebenarnya bisa diakhirkan.”[11] Beliau rahimahullah menjelaskan pula, “Adapun jika si suami bersafar, maka si istri boleh berpuasa. Karena ketika suami tidak ada di sisi istri, ia tidak mungkin bisa bersenang-senang dengannya.”[12]

Semoga Allah beri taufik untuk beramal sholih.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

[1] Lihat Al furqon baina awliyair rohman wa awliyaisy syaithon, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 51, Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1424 H.
[2] Hari ini disebut dengan ayyamul biid (biid = putih, ayyamul = hari) karena pada malam ke-13, 14, dan 15 malam itu bersinar putih dikarenakan bulan purnama yang muncul pada saat itu.

[3] Syarh Riyadhus Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, 3/470, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan ketiga, 1424 H

[4] Karena kadang kata seluruh (kullu) dalam bahasa Arab bermakna mayoritas.

[5] Lihat Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 4/621, Idarotuth Thob’ah Al Muniroh.

[6] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 8/37, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392.

[7] Lihat Tajridul Ittiba’, Syaikh Ibrahim bin ‘Amir Ar Ruhailiy, hal. 116, 119-121, Dar Al Imam Ahmad.

[8] Yang jadi patokan di sini adalah bulan Hijriyah, bukan bulan Masehi.

[9] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/55.

[10] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/35.

[11] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/115.

[12] Idem.




BANNER FREE MEMBER

Minggu, 31 Januari 2010

FAWAID SHALAT SUNNAH

Tidak ada sesuatu yang diperintahkan atau dianjurkan dalam Islam kecuali ia mengandung hikmah-hikmah atau faidah-faidah mulia, tanpa kecuali shalat sunnah. Di antara fawaidnya adalah:

Pertama,Menjaga shalat sunnah membantu hamba untuk masuk ke dalam deretan sabiqina bil khairat sebagaimana dalam ayat 32 surat Fathir yang telah hadir di tulisan sebelumnya dan hal itu menurut penafsiran sebagian ulama.

Kedua, Menjaga shalat sunnah mendekatkan hamba kepada Allah dan selanjutnya membuat hamba meraih mahabbah, kecintaan dari Allah Ta'ala.

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إن الله تعالى يقول : مَنْ عَادَى لِي وَلِيًا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيهِ وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ...

Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta'ala berfirman, ‘Barangsiapa memusuhi waliKu maka Aku mengumumkan perang terhadapnya. HambaKu tidak mendekatkan diri kepadaKu dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Aku wajibkan atasnya. HambaKu terus mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku menyintainya…” Diriwayatkan oleh al-Bukhari.


Ketiga, Menjaga shalat sunnah memberi peluang bagi seorang hamba untuk menyertai Nabi saw di surga.

Dari Rabi’ah bin Kaab al-Aslami berkata, Rasulullah saw bersabda kepadaku, “Mintalah.” Aku menjawab, “Aku berharap bisa menyertaimu di surga.” Nabi saw bertanya, “Apakah tidak yang lain?” Aku menjawab, “Cukup itu.” Maka Nabi saw bersabda, “Bantulah aku atas dirimu dengan memperbanyak sujud.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Hadits ini mempunyai kisah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dan dinyatakan shahih li ghairihi oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wat Tarhib no. 388, Rabi’ah berkata, “Di siang hari aku melayani Nabi saw, jika malam tiba, aku datang ke pintu Rasulullah saw dan tidur di sana. Aku selalu mendengar beliau mengucapkan, ‘Subhanallah, Subhanallah, Subhana Rabbi.’ Sampai aku merasa bosan dan tidak kuat menahan kantuk sehingga aku pun tidur. Suatu hari Rasulullah saw berkata kepadaku, ‘Wahai Rabi’ah, mintalah sesuatu kepadaku, aku akan memberimu.’ Aku menjawab, ‘Beri aku waktu untuk berpikir.’ Rabi’ah berkata, “Aku ingat bahwa dunia fana dan terputus, maka aku berkata kepada Rasulullah saw, ‘Ya Rasulullah, aku memohon kepadamu agar engkau berdoa kepada Allah agar Dia menyelamatkanku dari neraka dan memasukkanku ke dalam surga.’ Rasulullah saw diam sesaat lalu bersabda, ‘Siapa yang menyuruhmu meminta itu?’ Aku menjawab, ‘Tidak ada, akan tetapi aku menyadari bahwa dunia fana dan terputus sementara engkau mempunyai kedudukan mulia di sisi Allah seperti saat ini, maka aku ingin engkau berdoa kepada Allah untukku.’ Rasulullah saw bersabda, ‘Aku lakukan, namun bantulah aku untuk memenuhi keinginanmu itu dengan memperbanyak sujud.”

Memperbanyak sujud berarti memperbanyak shalat, ungkapan ini termasuk, ‘Menyebut sebagian dan maksudnya adalah keseluruhan.’ Dan yang mungkin diperbanyak adalah shalat sunnah.

Keempat, Menjaga shalat sunnah memperbaiki kekurangan yang mungkin terjadi dalam shalat-shalat fardhu.

Dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali dihisab adalah shalat, Rabbuna berfirman kepada malaikat –Padahal Dia lebih mengetahui- ‘Lihatlah shalat hambaKu, apakah dia menyempurnakannya atau tidak?’ Jika dia menyempurnakannya maka ditulis sempurna untuknya, jika dia mengurangi sebagian darinya maka Allah berfirman, ‘Lihatlah, apakah hambaKu mempunyai shalat sunnah?’ Jika dia mempunyai shalat sunnah maka Allah berfirman, ‘Sempurnakanlah untuk hambaKu faridhahnya dari sunnahnya…” Diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Kelima, Memperbanyak sujud membuka peluang dikabulkannya doa.

Nabi saw bersabda, “Keadaan di mana hamba paling dekat kepada Rabbnya adalah sewaktu dia sujud, maka perbanyaklah doa.” Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah.

Keenam, Menjaga shalat sunnah merupakan bukti syukur hamba kepada Allah Ta'ala yang telah melimpahkan nikmat-nikmat yang tidak terhitung dan tidak ternilai.

Dari Aisyah bahwa Nabi saw melakukan shalat malam sampai kedua kakinya bengkak, maka Aisyah berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan ini padahal Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang telah berlalu dan yang akan datang?” Rasulullah saw menjawab, “Aku hanya ingin menjadi hamba yang pandai bersyukur.” Muttafaq alaihi. Wallahu a’lam.

Ketujuh, Menjaga shalat sunnah meninggikan derajat dan melebur kesalahan.

Dari Ma’dan bin Abu Thalhah berkata, “Aku bertemu Tsauban mantan hamba sahaya Rasulullah saw, aku berkata kepadanya, ‘Katakan kepadaku suatu amal yang bisa aku kerjakan yang dengannya Allah memasukkanku ke dalam surga.’ Tsauban tidak menjawab. Aku mengulanginya sampai tiga kali, maka dia berkata, ‘Aku telah menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw dan beliau bersabda, ‘Perbanyaklah sujud untuk Allah, karena kamu tidak bersujud satu kali untuk Allah kecuali Allah mengangkatmu satu derajat dengannya dan menghapus satu kesalahan darimu dengannya.’
(Izzudin Karimi)

Kamis, 28 Januari 2010

SHALAT SUNNAH


Segala puji bagi Allah Ta'ala yang telah menetapkan amalan-amalan sunnah di samping amalan-amalan wajib sebagai mukadimah atau pembuka sebelum masuk ke dalamnya, sebagai penambal kekurangan yang mungkin terjadi padanya, sebagai pengangkat derajat pelakunya sehingga dia meraih mahabbah (kecintaan) dari Allah dan sebagai wasilah meraih surgaNya di akhirat, semua itu merupakan nikmat-nikmat Allah Ta'ala yang besar yang patut disyukuri oleh hamba-hambaNya dengan menjaganya sebisa mungkin.

Imam asy-Syathibi berkata, “Jika Anda memperhatikan perkara sunnah secara lebih menyeluruh niscaya Anda akan mengetahui bahwa ia adalah pelayan bagi perkara wajib, karena ia adalah mukadimah kepada yang wajib dan pengingat tentangnya, baik perkara yang sunnah itu sejenis dengan yang wajib atau tidak sejenis, yang pertama seperti shalat-shalat sunnah di samping shalat-shalat fardhu dan yang kedua seperti siwak, menyegerakan berbuka…” (Al-Muwafaqat I/151).

Orang yang menjaga amalan-amalan sunnah adalah orang yang menjaga amalan-amalan wajib, pasti dan otomatis, realita membuktikan bahwa tidak ada orang yang lurus yang menjaga amalan sunnah namun melalaikan amalan wajib. Logika sederhana, ‘Yang sunnah saja dijaga, lebih-lebih yang wajib.’ Sebaliknya orang yang melalaikan amalan-amalan sunnah beresiko, besar atau kecil, luas atau sempit, untuk melalaikan amalan-amalan wajib. “Man raa’a haulal hima yusyiku an yarta’a fihi.” Barangsiapa mengembala di pinggir tanah larangan maka dikhawatirkan akan terjerumus ke dalamnya. Bagaimana pun rumah berpagar lebih terjaga daripada rumah tidak berpagar.

Sebenarnya seorang muslim tetap bisa meraih keberuntungan dunia dan akhirat sekalipun dia hanya membatasi diri pada amalan-amalan wajib selama dia bisa istiqamah, benar dan jujur dalam melaksanakannya, meskipun dengan itu dia hanya duduk di papan tengah saja dan tidak masuk ke dalam deretan sabiq bil khairat..

Allah Ta'ala berfirman, “Kemudian kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan diantara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.” (Fathir: 32).

Allah Ta'ala membagi hamba-hamba menjadi tiga golongan, zhalim li nafsihi, muqtashid dan sabiq bil khairat. Sebagian mufassirin mengatakan bahwa golongan pertama adalah orang-orang yang masih mencampuradukkan antara amalan-amalan baik dengan amalan-amalan buruk, khalathu amalan shaliha wa akhara sayyi`a amal shalih dengan amal thalih, ketaatan dengan kemaksiatan. Golongan kedua adalah orang-orang yang hanya membatasi diri pada amalan-amalan wajib saja dan golongan ketiga adalah golongan yang menggabungkan antara amalan-amalan wajib dengan sunnah.

Yang terkait dengan apa yang penulis katakan adalah golongan kedua, muqtashid dengan penafsiran di atas, golongan ini selamat dan termasuk ke dalam hamba-hamba Allah Ta'ala yang kepada mereka Dia mewariskan kitabNya.

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Thalhah bin Ubaidullah bahwa seorang laki-laki pedalaman datang kepada Rasulullah saw, dia berkata, “Ya Rasulullah, kabarkan kepadaku shalat-shalat yang wajibkan atasku?” Nabi saw menjawab, “Shalat lima waktu kecuali jika kamu berkenan untuk menambah sesuatu.” …. Lalu Rasulullah saw menyampaikan syariat-syariat Islam kepadanya, kemudian dia berkata, “Demi Allah yang telah memuliakanmu, aku tidak akan menambah apa pun namun aku juga tidak mengurangi dari apa yang telah Allah Ta'ala wajibkan atasku.” Maka Rasulullah saw bersabda, “Dia beruntung jika dia benar –atau- Dia masuk surga jika dia benar.”

Rasulullah saw menjamin keberuntungan bagi laki-laki ini atau menjaminnya masuk surga, padahal dia, sebagaimana yang dia katakan, tidak menambah dari apa yang telah Allah wajibkan dan tidak mengurangi, ini berarti bahwa dia hanya akan menjalankan perkara-perkara wajib semata, pun demikian dia tetap beruntung, namun dengan syarat yang tidak mudah, yaitu in shadaq, jika dia benar.

Seseorang dari kita mungkin saja mengikuti jejak laki-laki ini, sehingga tidak melakukan amalan ibadah kecuali yang fardhu semata, tidak lebih dari itu, namun pertanyaan sesudah itu adalah apakah yang bersangkutan mampu mewujudkan syarat “In shadaq” secara istiqamah dan benar? Ihtimal, ada kemungkian dan ada kemungkinan, jika mampu, namun bagaimana jika tidak? Dalam kondisi ini bukankah akan lebih selamat jika yang bersangkutan menopang dan mendukung amalan-amalan wajibnya dengan amalan-amalan sunnah?

Penulis mengambil satu kewajiban sebagai contoh, ibadah yang sedang kita bahas saat ini yaitu shalat, yang wajib darinya adalah shalat lima waktu. Satu pertanyaan, muslim manakah yang berani mengklaim bahwa shalat lima waktunya benar-benar sempurna, tidak ada kekurangan di dalamnya sehingga dia berhak menyandang “In shadaq” dan termasuk orang-orang yang beruntung sehingga dia tidak perlu lagi menopangnya dengan shalat-shalat sunnah? Penulis merasa hanya orang yang sombong yang berani mengklaim demikian.

Sebagian orang berlogika, “Sunnah, ditinggalkan tidak berdosa.” Maka dia pun meninggalkannya atau jarang melakukannya sekalipun dia mungkin melakukannya. Logika di atas sebenarnya tidak keliru, karena memang ibadah sunnah tidak menimbulkan dosa jika ditinggalkan. Namun penulis mencium aroma kemalasan dalam logika di atas, orang yang berlogika demikian telah menempatkan kata-kata yang benar di tempat yang salah. Mengapa tidak mengambil yang ini, ini lebih baik dan lebih utama, “Sunnah, ditinggalkan melenyapkan pahala.” Ya benar, sunnah, meninggalkannya mengakibatkan Anda luput meraih kebaikannya. Sudahkan Anda merasa kaya dengan pahala dan kebaikan sehingga Anda merasa tidak memerlukannya lagi? Selama Anda mampu dan tidak menimbulkan kesulitan, Anda akan merugi jika meninggalkannya.

Penutup, orang yang menjaga perkara sunnah dijamin menjaga perkara wajib dan orang yang melalaikan perkara sunnah beresiko melalaikan perkara wajib. Wallahu a’lam.

Sumber: Al-Sofwah