Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Berikut beberapa kesalahan seputar kubur yang sejak dahulu muncul dan tetap laris manis hingga saat ini. Pembahasan ini kami terjemahkan dari Majmu’ Al Fatawa Abul Abbas Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni rahimahullah. Semoga bermanfaat.
[Membaca Al Qur’an di Sisi Kubur]
Adapun membaca Al Qur’an terus menerus di sisi kubur, maka ini tidaklah pernah dikenal oleh para ulama salaf.
Para ulama pun berselisih pendapat mengenai masalah membaca Al Qur’an di kuburan. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad (menurut kebanyakan pendapat dari beliau) melarang hal ini. Namun, Imam Ahmad memberikan keringanan dalam masalah ini dalam pendapat beliau yang terakhir. Yang menjadi dasar Imam Ahmad dari pendapatnya yang terakhir adalah bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar pernah mewasiatkan agar dibacakan bagian awal dan akhir surat Al Baqarah ketika pemakamannya. Begitu pula ada riwayat dari beberapa kaum Anshor bahwasanya Ibnu ‘Umar pernah mewasiatkan agar membaca surat Al Baqarah di kuburnya (sebelum pemakaman). Namun ingat, ini semua dilakukan sebelum pemakaman.
Adapun pembacaan Al Qur’an untuk mayit sesudah pemakaman, maka tidak ada satu riwayat pun dari salaf tentang hal ini. Oleh karena itu, pendapat ketiga ini membedakan antara membacakan Al Qur’an ketika pemakaman dan pembacaan Al Qur’an terus menerus sesudah pemakaman. Pembacaan Al Qur’an sesudah pemakaman adalah amalan yang tidak ada tuntunan dalam agama ini (baca: bid’ah). Amalan seperti ini tidak memiliki landasan dalil sama sekali.
[Mayit Mendapatkan Pahala karena Mendengar Al Qur’an yang Dibacakan padanya]
Sedangkan jika ada yang mengatakan bahwa bermanfaat bagi si mayit ketika dia diperdengarkan Al Qur’an dan dia akan mendapatkan pahala jika mendengarnya, maka pemahaman seperti ini sungguh keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah bersabda,
إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika manusia itu mati, amalannya akan terputus kecuali melalui tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang dimanfaatkan, atau [3] anak sholeh yang mendo’akan dirinya. ”
Oleh karena itu, setelah kematian si mayit tidak akan mendapatkan pahala melalui bacaan Al Qur’an yang dia dengar dan amalan lainnya. Walaupun memang si mayit mendengar suara sandal orang lain dan juga mendengar salam orang yang mengucapkan salam padanya dan mendengar suara selainnya. Namun ingat, amalan orang lain (seperti amalan membaca Al Qur’an, pen) tidak akan berpengaruh padanya.
[Membangun Masjid di Atas Kubur]
Adapun membangun masjid di atas kubur yang biasa disebut dengan masyahid, seperti ini tidaklah diperbolehkan. Bahkan seluruh ulama kaum muslimin melarang perbuatan semacam ini karena ada sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا فَعَلُوا
“Allah melaknat orang Yahudi dan orang Nashrani karena mereka telah menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid. Allah memperingatkan apa yang mereka lakukan.”
‘Aisyah mengatakan,
وَلَوْلَا ذَلِكَ لَأُبْرِزَ قَبْرُهُ وَلَكِنْ كُرِهَ أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا
“Seandainya bukan karena larangan beliau ini, tentu kubur beliau akan dikeluakan. Akan tetapi, hal ini dilarang karena ditakutkan kalau kuburnya dijadikan masjid.”
Dalam hadits yang shahih pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ الْقُبُورَ مَسَاجِدَ أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
“Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian, mereka menjadikan kubur-kubur sebagai masjid.. Ingatlah janganlah kalian menjadikan kubur sebagai masjid, karena sesungguhnya aku melarang kalian dari hal ini.”
Dalam kitab sunan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ
“Allah melakanat para wanita yang sering menziarahi kubur dan orang yang menjadikan kubur sebagai masjid serta memasang lentera di atasnya.”
[Shalat di Masjid yang Dibangun Di Atas Kubur dan Shalat di Daerah Pekuburan]
Para ulama telah bersepakat bahwa shalat di masyahid (masjid yang berada di atas kubur) tidaklah diperintahkan sama sekali baik dengan perintah wajib atau pun sunnah. Shalat di masyahid yang berada di atas kubur dan semacamnya tidaklah memiliki keutamaan dari tempat-tempat lainnya. Lebih-lebih lagi shalat di masyahid tidaklah lebih utama dari shalat di masjid berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin.
Barangsiapa meyakini bahwa shalat di masjid yang dibangun di atas kubur lebih memiliki keutamaan dari shalat di tempat lainnya atau lebih utama dari shalat di sebagian masjid, maka dia telah keluar dari jama’ah kaum muslimin dan telah keluar dari agama ini. Bahkan yang diyakini oleh umat ini bahwa shalat di masjid yang dibangun di atas kubur adalah sesuatu yang terlarang dengan larangan haram. Walaupun di sana, para ulama berselisih pendapat tentang hukum shalat di daerah pekuburan, apakah diharamkan, dimakruhkan, atau mubah? Atau dibedakan antara kubur yang baru digali dengan kubur yang sudah lama. Hal ini dikarenakan apakah larangan shalat di pekuburan tadi karena alasan najis yaitu bercampurnya tanah dengan darah mayit ataukah bukan?
Namun sebenarnya, larangan shalat di pekuburan tadi karena di sana terdapat tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang-orang musyrik dan inilah asal penyembahan berhala.
Allah Ta’ala berfirman,
وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا
“Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwaa’, yaghuts, ya’uq dan nasr”.” (QS. Nuh: 23)
Lebih dari satu orang sahabat dan tabi’in mengatakan bahwa berhala-berhala tadi adalah nama orang sholeh dari kaum Nabi Nuh. Tatkala mereka mati, kaumnya beri’tikaf di atas pekuburan mereka. Lalu kaumnya membuat patung yang menyerupai orang sholeh tadi. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda –sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al Muwattho’-,
اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Ya Allah janganlah engkau jadikan kuburku sebagai berhala yang disembah. Sesungguhnya Allah amat murka terhadap kaum yang menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid.”
[Nadzar di Masyahid]
Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa tidak disyari’atkannya nadzar di masyahid (masjid yang berada di atas kubur) baik dengan zaitun, lilin, dirham dan selainnya dan tidak boleh ditujukan pada tetangga kubur atau orang penunggu kubur (khoddam). Hal ini tidak diperbolehkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang menjadikan kubur sebagai masjid dan memasang lentera (penerangan) di atas kubur. Barangsiapa melakukan semacam ini, maka dia berarti telah melakukan nadzar maksiat.
Dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ
“Barangsiapa melakukan nadzar untuk mentaati Allah, maka lakukanlah nadzar tersebut. Namun, barangsiapa melakukan nadzar yang mengandung maksiat kepada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada Allah (dengan melaksanakan nadzar tersebut).”
Adapun kafaroh (tebusan) untuk orang yang melakukan nadzar semacam ini ada dua pendapat di antara para ulama.
Menurut madzhab Imam Ahmad dan selainnya, kafarohnya adalah sama dengan kafaroh sumpah. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ
“Kafaroh nadzar sama dengan kafaroh sumpah.” Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim.
Dalam kitab sunan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ
“Barangsiapa melakukan nadzar untuk mentaati Allah, maka lakukanlah nadzar tersebut. Namun, barangsiapa melakukan nadzar yang mengandung maksiat kepada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada Allah (dengan melaksanakan nadzar tersebut).”
Adapun madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i, dan selainnya, mereka berpendapat bahwa tidak ada kafaroh dalam nadzar seperti ini. Akan tetapi, dia boleh memberi sedekah -karena nadzar yang dia niatkan di masyahid tadi- kepada para faqir dari kaum muslimin, di mana para fiqir berarti telah menolong dirinya dalam melakukan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Ini adalah perbuatan yang sangat baik dan pahalanya di sisi Allah.
[Memindahkan Shalat dari Masjid ke Masyahid]
Tidak boleh bagi seorang pun -berdasarkan kesepakatan para ulama- memindahkan shalat kaum muslimin dari masjid yang biasa mereka berkumpul di sana, lalu dipindahkan ke masyahid. Ini merupakan kesesatan dan kemungkaran yang sungguh keterlaluan karena mereka telah meninggalkan perintah Allah dan Rasul-Nya, lalu melakukan larangan Allah dan Rasul-Nya. Mereka juga telah meninggalkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan melakukan perkara yang tidak ada tuntunannya (alias bid’ah). Mereka pun meninggalkan ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya, lalu terjerumus dalam berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Bahkan yang seharusnya dilakukan adalah kembali melakukan shalat Jum’at dan shalat Jama’ah di masjid yang merupakan rumah Allah.
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآَصَالِ
“Bertasbih kepada Allah di mesjid-mesjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang.” (QS. An Nur: 36)
رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ
“laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang.” (QS. An Nur: 37)
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآَتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At Taubah: 18)
[Yang Dianjurkan Ketika Menziarahi Masyahid dan Kubur Lainnya]
Adapun kubur yang terdapat di masyahid dan kubur lainnya, maka yang disunnahkan bagi orang yang menziarahinya adalah memberi salam kepada si mayit dan mendo’akan dirinya seperti pada shalat jenazah. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajarkan para sahabatnya bacaan ketika berziarah kubur,
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ عَنْ قَرِيبٍ لَاحِقُونَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَمِنْكُمْ وَالْمُسْتَأْخِرِين نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُمْ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُمْ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُمْ
Assalaamu ‘alaikum ahlad diyaar minal mu’miniina wal muslimiin, wa inna insyaa Allah bikum ‘an qoriibin laahiquun wa yarhamullahul mustaqdimiina minnaa wa minkum wal musta’khiriin. Nas-alullaha lanaa wa lakumul ‘aafiyah. Allahumma laa tahrimnaa ajrohum wa laa taftinnaa ba’dahum waghfir lanaa wa lahum.
[Ibadah Di Sisi Kubur Lebih Utama dari Tempat Lainnya]
Adapun mengusap-ngusap, shalat di sisinya, bersengaja berdo’a di sisi kubur karena berkeyakinan bahwa do’a di tempat tersebut adalah lebih utama dari do’a di tempat lainnya, atau berkeyakinan pula bahwa nadzar di sisi kubur lebih utama dari tempat lainnya, maka amalan dan keyakinan semacam ini bukanlah ajaran Islam. Akan tetapi, ini semua termasuk ajaran yang jelek yang tidak ada tuntunannya (alias bid’ah qobihah) dan semacam ini termasuk cabang-cabang kesyirikan. Wallahu a’lam wa ahkam.
Diterjemahkan dari Majmu’ Al Fatawa, Abul ‘Abbas Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni, 24/317-321, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H
NB: Yang didalam kurung seperti ini [ ], itu adalah tambahan judul dari kami untuk memudahkan pembaca.
Diselesaikan di rumah mertua tercinta, Panggang-GK, 27 Jumadits Tsani 1430 H
***
Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
Tampilkan postingan dengan label kuburan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kuburan. Tampilkan semua postingan
Senin, 19 April 2010
Minggu, 07 Februari 2010
Histori Kuburan Rasulullah Dalam Tinjauan Aqidah
(Al Fikrah No.02 Thn VII/06 Ramadhan 1427 H)
Salah satu fenomena yang cukup menyejukkan pandangan dalam bulan Ramadhan adalah maraknya masjid-masjid dikunjungi oleh jamaah untuk mengerjakan shalat. Namun perlu untuk diperhatikan, bahwa ternyata, tidak semua masjid layak untuk kita gunakan mengerjakan shalat, baik yang wajib maupun sunnah.
Di antara penyebabnya adalah adanya kuburan dalam masjid tersebut atau di sekitar masjid tersebut. Sebagian orang membolehkan shalat di masjid yang dibangun di atas kuburan dengan dalih kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berada dalam masjid Nabawi. Masalahnya adalah bolehkah berdalil dengan posisi kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tersebut yang kini telah berada dalam masjid Nabawi? Bagaimana histori masuknya kuburan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tersebut ke dalam masjid Nabawi?
Sakit dan wafatnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
Lima hari sebelum beliau wafat, yaitu pada hari Rabu beliau masuk ke dalam masjid lalu duduk di atas mimbar dan berkhutbah di hadapan sahabat, beliau berkata,
áóÚúäóÉõ Çááåö Úóáóì ÇáúíóåõæúÏö æóÇáäøóÕóÇÑóì ÇÊøóÎóÐõæúÇ ÞõÈõæúÑó ÃóäúÈöíóÇÆöåöãú ãóÓóÇÌöÏó
“Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashara, mereka telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain dikatakan,
ÞóÇÊóáó Çááåõ ÇáúíóåõæúÏó ÇöÊøóÎóÐõæúÇ ÞõÈõæúÑó ÃóäúÈöíóÇÆöåöãú ãóÓóÇÌöÏó
“Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kemudian beliau berkata, ”Janganlah kalian jadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah.”
Setelah menyampaikan beberapa hal, beliau turun dari mimbar untuk shalat zhuhur, kemudian beliau duduk kembali di atas mimbar dan mengulangi perkataannya yang sebelumnya.
Penyakit Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam terus makin parah dan makin berat sampai beliau menutupkan pakaiannya ke wajahnya, lalu beliau buka kembali dan berwasiat, “Laknat Allah atas orang-orang Yahudi dan Nashara, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.”
Detik-detik Menjelang Wafat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
Menjelang wafatnya, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memasukkan kedua tangannya ke dalam sebuah bejana yang berisi air kemudian mengusapkannya ke wajahnya sambil berkata, “La ilaaha illallah, sesungguhnya kematian itu mengalami sekarat.” Tak berapa lama setelah bersiwak, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengangkat tangan atau jarinya dan menatapkan pandangannya ke atap, kedua bibirnya bergerak membaca doa. Kemudian tangannya miring dan beliau pun akhirnya menjumpai Kekasihnya yang Maha Tinggi Allah Subhaanahu Wa Ta'ala.
Kejadian ini berlangsung pada saat waktu dhuha sedang panas-panasnya, yaitu pada hari Senin tanggal 12 Rabi'ul Awal 11 H., setelah umur beliau mencapai 63 tahun empat hari.
Prosesi Penguburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
Para sahabat berselisih tentang tempat pemakaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam sampai Abu Bakar Radhiyallahu 'Anhu berkata, “Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: “Tidaklah seorang Nabi wafat kecuali dikubur di tempat ia wafat”. (HR. Ahmad dan Ibnu Mâjah).
Maka Abu Thalhah mengangkat kasur dalam kamar Aisyah Radhiyallahu 'Anha yang dipakai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pada saat wafat lalu menggali tanah yang ada di bawahnya, dan membentuk liang lahad. Adapun kamar Aisyah terletak di sebelah timur Masjid Nabawi di sudut kiri depan masjid.
Renovasi dan Perluasan Masjid Nabawi dan Masuknya Kuburan ke Dalamnya
Sejalan dengan jumlah kaum muslimin yang semakin bertambah, Masjid Nabawi pun beberapa kali mengalami perluasan. Ketika al-Walîd bin Abdul Mâlik memegang tampuk pemerintahan Dinasti Banî Umayyah (86-96 H.), pada tahun 91 H., renovasi dan perluasan Masjid Nabawi akhirnya mencakup kamar Aisyah tempat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, Abu Bakar Radhiyallahu 'Anhu dan Umar Radhiyallahu 'Anhu dimakamkan. Maka sejak saat itu hingga kini, kubur Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam masuk ke dalam masjid.
Kesalahan dalam perencanaan renovasi ini karena bertentangan dengan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bahkan wasiat beliau yang terakhir disampaikan sebelum wafatnya, akhirnya mereka sadari. Karena itu, mereka berusaha untuk mengurangi celah penyimpangan aqidah dengan memagari hujrah tersebut dengan pagar berbentuk segi tiga yang memanjang ke arah utara, belakang kubur agar seseorang yang ingin shalat menghadap ke kuburnya tidak dapat melakukannya. (Tâhzîrus Sâjid, hal. 65-66).
Pada masa pemerintahan Dinasti Utsmâniyah, tahun 1813 M, Sultan Mahmud II membangun sebuah kubah baru berwarna hijau di atas kamar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam yang masih tetap kokoh hingga kini yang kian menambah fenomena baru dalam kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, yang tidak di ridhai oleh penghuni kubur tersebut.
Jawaban Terhadap Syubhat
Fenomena masuknya kubur Rasululullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, Abu Bakar As-Siddiq dan Umar bin Khattab Radhiyallahu 'Anhu ke dalam Masjid Nabawi telah menjadi salah satu alasan bagi sebagian orang untuk menguburkan atau mempertahankan kuburan yang ada di dalam, atau di depan masjid, atau membolehkan untuk tetap shalat di masjid-masjid seperti itu, meskipun Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah melarang bahkan melaknat perbuatan tersebut dalam banyak hadits shahihnya, antara lain;
"Ingatlah! Janganlah kalian menjadikan kubur sebagai masjid, sungguh aku melarang kalian dari hal itu.”
”Ya Allah! Janganlah Engkau biarkan kuburanku sebagai berhala yang disembah. Semoga Allah melaknat kaum yang menjadikan kuburan nabi mereka sebagai masjid."
“Sesungguhnya orang yang terburuk adalah orang yang masih hidup pada saat terjadi kiamat dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid.”
Di antaranya telah kami sebutkan pada bagian awal tulisan ini.
Yang mungkin dipahami dari kalimat "menjadikan kuburan sebagai masjid" adalah tiga pengertian:
* Shalat di atas makam, dengan pengertian sujud di atasnya.
* Sujud dengan menghadap ke arahnya dan menjadikannya kiblat shalat dan doa.
* Mendirikan masjid di atas makam dengan tujuan mengerjakan shalat di dalamnya.
Hadits-hadits tersebut melarang keras praktik menguburkan mayat atau mempertahankan kuburan yang ada di masjid-masjid. Sementara berhujjah dengan fenomena kuburan Rasululullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, Abû Bakar As-Shiddîq dan Umar bin Khatthâb Radhiyallahu 'Anhu yang ada di Masjid Nabawi tidak dapat diterima, karena beberapa hal;
* Masjid Nabawi tidak dibangun di atas kuburan, bahkan beliaulah bersama para sahabat termasuk Abû Bakar As-Shiddîq dan Umar bin Khattâb, yang membangunnya semasa hidupnya.
* Mereka tidak dikuburkan di dalam masjid, mereka hanya dikuburkan di kamar Aisyah Radhiyallahu 'Anhu yang terletak di sebelah timur masjid.
* Proses masuknya kuburan-kuburan tersebut bukan dilakukan oleh orang-orang yang perbuatannya menjadi hujjah dan patokan, bukan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan bukan pula Khulafâur-Râsyidîn yang praktik dan perbutannya merupakan hujjah. Dan tidak pula terjadi pada zaman mereka, bahkan terjadi setelah mereka dan kebanyakan sahabat yang tinggal di Madinah telah wafat. Karena sahabat yang berdomisili di Madinah yang terakhir wafat adalah Jâbir bin Abdullâh pada tahun 78 H (Tâhdzîrus Sâjid, hal. 59.). Sedangkan renovasi Umar bin Abdul Azîz atas instruksi Al-Walîd bin Abdul Mâlik yang merambah ke kuburan tersebut terjadi setelahnya pada tahun 91 H.
*Kuburan tersebut setelah masuk ke dalam masjid, tetap tidak memungkinkan seseorang untuk menjadikannya sebagai watsan yu’bad (berhala yang disembah) karena dipagar dengan pagar segi tiga yang salah satu seginya memanjang ke belakang, atau ke arah utara, sehingga seseorang yang ingin shalat menghadap kepadanya akan melenceng dari arah kiblat.
* Pagar tersebut telah menjadi wujud dari doa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam,
”Ya Allah! Janganlah Engkau biarkan kuburanku sebagai berhala yang disembah.”
Karena Al-Watsan adalah berhala yang disembah oleh orang dari jarak dekat, sementara pagar tersebut telah menghalau niat tersebut (Adhwâul Bayân, 5/498-499, Asy-Syinqithi).
Bolehkah Tetap Shalat di Masjid Nabawi Sekarang?
Larangan shalat di masjid yang terdapat kubur di dalamnya, atau di depannya, atau yang dibangun di atas kubur, sama sekali tidak mencakup larangan shalat di Masjid Nabawi, karena ia memiliki keistimewaan yang tidak terdapat pada masjid lain karena shalat di dalamnya diberi ganjaran seribu kali dibanding dengan shalat di masjid lain, ia merupakan tempat yang dianjurkan untuk dikunjungi walaupun dari jauh, di dalamnya terdapat raudhah (taman) yang merupakan salah satu taman di antara taman-taman surga dan lain-lain.
Syaikh Al Albani menukil perkataan Syaikhul Islam ibnu Taimiyah bahwa beliau berkata, "Shalat di masjid yang dibangun di atas kuburan secara mutlak dilarang, berbeda dengan masjid Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Sebab shalat di masjid beliau ini sama dengan seribu shalat, karena ia didirikan berdasarkan ketakwaan."
Beliau melanjutkan, "Barangsiapa yang berkeyakinan bahwa masjid tersebut sebelum ada makam di dalamnya tidak memiliki keutamaan, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengerjakan shalat di dalamnya bersama orang-orang Muhajirin dan Anshar, tetapi keutamaan itu baru muncul pada masa kekhalifahan al Walîd bin Abdul Mâlik, setelah dimasukkannya kamar di mana Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam meninggal ke dalam masjid beliau,maka dia sudah mendustakan apa yang dibawa dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan dia berhak untuk diperangi."
Syaikhul Islam juga menjelaskan tentang sebab dibolehkannya shalat yang dikerjakan karena suatu sebab pada waktu-waktu yang dilarang mengerjakan shalat (seperti shalat sunnah setelah shalat Ashar, dibolehkan ketika seseorang masuk ke dalam masjid dan ingin mengerjakan shalat tahiyyatul masjid—red.), karena dengan melarangnya, akan menghilangkan kesempatan shalat tersebut, di mana tidak mungkin untuk mendapatkan keutamaannya karena telah tertinggal waktunya. Demikian juga shalat di masjid Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam." Wallâhu A'lâ wa A'lam.
Sumber:
Diringkas dari makalah berjudul "Histori Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dalam Tinjauan Aqidah" Karya Abu Yahya Salahuddin Guntung, Lc.
Salah satu fenomena yang cukup menyejukkan pandangan dalam bulan Ramadhan adalah maraknya masjid-masjid dikunjungi oleh jamaah untuk mengerjakan shalat. Namun perlu untuk diperhatikan, bahwa ternyata, tidak semua masjid layak untuk kita gunakan mengerjakan shalat, baik yang wajib maupun sunnah.
Di antara penyebabnya adalah adanya kuburan dalam masjid tersebut atau di sekitar masjid tersebut. Sebagian orang membolehkan shalat di masjid yang dibangun di atas kuburan dengan dalih kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berada dalam masjid Nabawi. Masalahnya adalah bolehkah berdalil dengan posisi kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tersebut yang kini telah berada dalam masjid Nabawi? Bagaimana histori masuknya kuburan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tersebut ke dalam masjid Nabawi?
Sakit dan wafatnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
Lima hari sebelum beliau wafat, yaitu pada hari Rabu beliau masuk ke dalam masjid lalu duduk di atas mimbar dan berkhutbah di hadapan sahabat, beliau berkata,
áóÚúäóÉõ Çááåö Úóáóì ÇáúíóåõæúÏö æóÇáäøóÕóÇÑóì ÇÊøóÎóÐõæúÇ ÞõÈõæúÑó ÃóäúÈöíóÇÆöåöãú ãóÓóÇÌöÏó
“Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashara, mereka telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain dikatakan,
ÞóÇÊóáó Çááåõ ÇáúíóåõæúÏó ÇöÊøóÎóÐõæúÇ ÞõÈõæúÑó ÃóäúÈöíóÇÆöåöãú ãóÓóÇÌöÏó
“Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kemudian beliau berkata, ”Janganlah kalian jadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah.”
Setelah menyampaikan beberapa hal, beliau turun dari mimbar untuk shalat zhuhur, kemudian beliau duduk kembali di atas mimbar dan mengulangi perkataannya yang sebelumnya.
Penyakit Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam terus makin parah dan makin berat sampai beliau menutupkan pakaiannya ke wajahnya, lalu beliau buka kembali dan berwasiat, “Laknat Allah atas orang-orang Yahudi dan Nashara, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.”
Detik-detik Menjelang Wafat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
Menjelang wafatnya, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memasukkan kedua tangannya ke dalam sebuah bejana yang berisi air kemudian mengusapkannya ke wajahnya sambil berkata, “La ilaaha illallah, sesungguhnya kematian itu mengalami sekarat.” Tak berapa lama setelah bersiwak, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengangkat tangan atau jarinya dan menatapkan pandangannya ke atap, kedua bibirnya bergerak membaca doa. Kemudian tangannya miring dan beliau pun akhirnya menjumpai Kekasihnya yang Maha Tinggi Allah Subhaanahu Wa Ta'ala.
Kejadian ini berlangsung pada saat waktu dhuha sedang panas-panasnya, yaitu pada hari Senin tanggal 12 Rabi'ul Awal 11 H., setelah umur beliau mencapai 63 tahun empat hari.
Prosesi Penguburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
Para sahabat berselisih tentang tempat pemakaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam sampai Abu Bakar Radhiyallahu 'Anhu berkata, “Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: “Tidaklah seorang Nabi wafat kecuali dikubur di tempat ia wafat”. (HR. Ahmad dan Ibnu Mâjah).
Maka Abu Thalhah mengangkat kasur dalam kamar Aisyah Radhiyallahu 'Anha yang dipakai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pada saat wafat lalu menggali tanah yang ada di bawahnya, dan membentuk liang lahad. Adapun kamar Aisyah terletak di sebelah timur Masjid Nabawi di sudut kiri depan masjid.
Renovasi dan Perluasan Masjid Nabawi dan Masuknya Kuburan ke Dalamnya
Sejalan dengan jumlah kaum muslimin yang semakin bertambah, Masjid Nabawi pun beberapa kali mengalami perluasan. Ketika al-Walîd bin Abdul Mâlik memegang tampuk pemerintahan Dinasti Banî Umayyah (86-96 H.), pada tahun 91 H., renovasi dan perluasan Masjid Nabawi akhirnya mencakup kamar Aisyah tempat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, Abu Bakar Radhiyallahu 'Anhu dan Umar Radhiyallahu 'Anhu dimakamkan. Maka sejak saat itu hingga kini, kubur Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam masuk ke dalam masjid.
Kesalahan dalam perencanaan renovasi ini karena bertentangan dengan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bahkan wasiat beliau yang terakhir disampaikan sebelum wafatnya, akhirnya mereka sadari. Karena itu, mereka berusaha untuk mengurangi celah penyimpangan aqidah dengan memagari hujrah tersebut dengan pagar berbentuk segi tiga yang memanjang ke arah utara, belakang kubur agar seseorang yang ingin shalat menghadap ke kuburnya tidak dapat melakukannya. (Tâhzîrus Sâjid, hal. 65-66).
Pada masa pemerintahan Dinasti Utsmâniyah, tahun 1813 M, Sultan Mahmud II membangun sebuah kubah baru berwarna hijau di atas kamar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam yang masih tetap kokoh hingga kini yang kian menambah fenomena baru dalam kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, yang tidak di ridhai oleh penghuni kubur tersebut.
Jawaban Terhadap Syubhat
Fenomena masuknya kubur Rasululullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, Abu Bakar As-Siddiq dan Umar bin Khattab Radhiyallahu 'Anhu ke dalam Masjid Nabawi telah menjadi salah satu alasan bagi sebagian orang untuk menguburkan atau mempertahankan kuburan yang ada di dalam, atau di depan masjid, atau membolehkan untuk tetap shalat di masjid-masjid seperti itu, meskipun Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah melarang bahkan melaknat perbuatan tersebut dalam banyak hadits shahihnya, antara lain;
"Ingatlah! Janganlah kalian menjadikan kubur sebagai masjid, sungguh aku melarang kalian dari hal itu.”
”Ya Allah! Janganlah Engkau biarkan kuburanku sebagai berhala yang disembah. Semoga Allah melaknat kaum yang menjadikan kuburan nabi mereka sebagai masjid."
“Sesungguhnya orang yang terburuk adalah orang yang masih hidup pada saat terjadi kiamat dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid.”
Di antaranya telah kami sebutkan pada bagian awal tulisan ini.
Yang mungkin dipahami dari kalimat "menjadikan kuburan sebagai masjid" adalah tiga pengertian:
* Shalat di atas makam, dengan pengertian sujud di atasnya.
* Sujud dengan menghadap ke arahnya dan menjadikannya kiblat shalat dan doa.
* Mendirikan masjid di atas makam dengan tujuan mengerjakan shalat di dalamnya.
Hadits-hadits tersebut melarang keras praktik menguburkan mayat atau mempertahankan kuburan yang ada di masjid-masjid. Sementara berhujjah dengan fenomena kuburan Rasululullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, Abû Bakar As-Shiddîq dan Umar bin Khatthâb Radhiyallahu 'Anhu yang ada di Masjid Nabawi tidak dapat diterima, karena beberapa hal;
* Masjid Nabawi tidak dibangun di atas kuburan, bahkan beliaulah bersama para sahabat termasuk Abû Bakar As-Shiddîq dan Umar bin Khattâb, yang membangunnya semasa hidupnya.
* Mereka tidak dikuburkan di dalam masjid, mereka hanya dikuburkan di kamar Aisyah Radhiyallahu 'Anhu yang terletak di sebelah timur masjid.
* Proses masuknya kuburan-kuburan tersebut bukan dilakukan oleh orang-orang yang perbuatannya menjadi hujjah dan patokan, bukan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan bukan pula Khulafâur-Râsyidîn yang praktik dan perbutannya merupakan hujjah. Dan tidak pula terjadi pada zaman mereka, bahkan terjadi setelah mereka dan kebanyakan sahabat yang tinggal di Madinah telah wafat. Karena sahabat yang berdomisili di Madinah yang terakhir wafat adalah Jâbir bin Abdullâh pada tahun 78 H (Tâhdzîrus Sâjid, hal. 59.). Sedangkan renovasi Umar bin Abdul Azîz atas instruksi Al-Walîd bin Abdul Mâlik yang merambah ke kuburan tersebut terjadi setelahnya pada tahun 91 H.
*Kuburan tersebut setelah masuk ke dalam masjid, tetap tidak memungkinkan seseorang untuk menjadikannya sebagai watsan yu’bad (berhala yang disembah) karena dipagar dengan pagar segi tiga yang salah satu seginya memanjang ke belakang, atau ke arah utara, sehingga seseorang yang ingin shalat menghadap kepadanya akan melenceng dari arah kiblat.
* Pagar tersebut telah menjadi wujud dari doa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam,
”Ya Allah! Janganlah Engkau biarkan kuburanku sebagai berhala yang disembah.”
Karena Al-Watsan adalah berhala yang disembah oleh orang dari jarak dekat, sementara pagar tersebut telah menghalau niat tersebut (Adhwâul Bayân, 5/498-499, Asy-Syinqithi).
Bolehkah Tetap Shalat di Masjid Nabawi Sekarang?
Larangan shalat di masjid yang terdapat kubur di dalamnya, atau di depannya, atau yang dibangun di atas kubur, sama sekali tidak mencakup larangan shalat di Masjid Nabawi, karena ia memiliki keistimewaan yang tidak terdapat pada masjid lain karena shalat di dalamnya diberi ganjaran seribu kali dibanding dengan shalat di masjid lain, ia merupakan tempat yang dianjurkan untuk dikunjungi walaupun dari jauh, di dalamnya terdapat raudhah (taman) yang merupakan salah satu taman di antara taman-taman surga dan lain-lain.
Syaikh Al Albani menukil perkataan Syaikhul Islam ibnu Taimiyah bahwa beliau berkata, "Shalat di masjid yang dibangun di atas kuburan secara mutlak dilarang, berbeda dengan masjid Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Sebab shalat di masjid beliau ini sama dengan seribu shalat, karena ia didirikan berdasarkan ketakwaan."
Beliau melanjutkan, "Barangsiapa yang berkeyakinan bahwa masjid tersebut sebelum ada makam di dalamnya tidak memiliki keutamaan, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengerjakan shalat di dalamnya bersama orang-orang Muhajirin dan Anshar, tetapi keutamaan itu baru muncul pada masa kekhalifahan al Walîd bin Abdul Mâlik, setelah dimasukkannya kamar di mana Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam meninggal ke dalam masjid beliau,maka dia sudah mendustakan apa yang dibawa dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan dia berhak untuk diperangi."
Syaikhul Islam juga menjelaskan tentang sebab dibolehkannya shalat yang dikerjakan karena suatu sebab pada waktu-waktu yang dilarang mengerjakan shalat (seperti shalat sunnah setelah shalat Ashar, dibolehkan ketika seseorang masuk ke dalam masjid dan ingin mengerjakan shalat tahiyyatul masjid—red.), karena dengan melarangnya, akan menghilangkan kesempatan shalat tersebut, di mana tidak mungkin untuk mendapatkan keutamaannya karena telah tertinggal waktunya. Demikian juga shalat di masjid Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam." Wallâhu A'lâ wa A'lam.
Sumber:
Diringkas dari makalah berjudul "Histori Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dalam Tinjauan Aqidah" Karya Abu Yahya Salahuddin Guntung, Lc.
Langganan:
Postingan (Atom)